Minggu, 14 Maret 2010
 

Prosedur Klaim Kendaraan Bermotorposted on 13/02/2009, read 730 times

 

Berikut adalah syarat-syarat atau prosedur apabila ingin melakukan klaim:

Klaim Partial Loss

  • Laporan Kerugian

    • Tertanggung/pihak ke tiga (TPL) harus mengajukan klaim selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan.

    • Apabila terjadi klaim Tertanggung/pihak ke tiga (TPL) dapat langsung menghubungi :
      SERVICE CENTER PT LIG INSURANCE INDONESIA
      Hotline              : (021) 391 0004
      Layanan 24 jam : 0818 825186

  • Dokumen Pendukung

    • Mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Kendaraan Bermotor.

    • Melengkapi Fotocopy :

      • PolisAsuransi Kendaraan (lampiran/Endosemen);

      • S.T.N.K Kendaraan

      • S.I.M Pengemudi

    • Surat Laporan Kepolisian (jika kerugian disebabkan oleh perbuatan jahat oleh pihak ke tiga) 

Klaim Total Loss Accident

  • Laporan Kerugian

    • Tertanggung/pihak ke tiga (TPL) mengajukan klaim selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan 

    • Melaporkan kecelakaan tersebut ke Polisian (Polsek/Polres) setempat.

  • Dokumen Pendukung

    • Mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Kendaraan Bermotor

    • Menyerahkan kunci kontak kendaraan (Asli dan Cadangan asli), copy SIM, STNK Asli, BPKB Asli, buku KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan 3 lembar kuitansi kosong (1 bermaterai) yang ditandatangani (untuk keperluan penjualan scrap dari kendaraan tersebut)

    • Menandatangani Surat Subrogasi atas pembayaran Klaim sebagai bukti telah diselesaikannya klaim.  

Klaim Total Loss Stolen

  • Laporan Kerugian

    • Tertanggung/pihak ke tiga (TPL) mengajukan klaim selambat-lambatnya 5 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan 

    • Melaporkan kecelakaan tersebut ke Polisian (Polsek/Polres) setempat.

  • Dokumen Pendukung

    • Mengisi dan melengkapi Formulir Klaim Kendaraan Bermotor

    • Menyerahkan STNK asli, fotocopy SIM dan KTP Tertanggung dan/atau pembawa kendaraan saat kendaraan tersebut hilang, surat keterangan Kepolisian, surat pemblokiran STNK, kunci kontak (Asli & Duplikat Asli), BPKB Asli,Buku KIR Asli untuk kendaraan pengangkut barang dan 3 (tiga) lembar kuitansi kosong (1 bermaterai) yang ditandatangani(antisipasi untuk balik nama kendaraan yang telah dibayar klaim dan kemudian ditemukan)

    • Menandatangani Surat Subrogasi atas pembayaran Klaim sebagai bukti telah diselesaikannya klaim 

 


Print
Attached Files
form klaim partial loss Download

Return
  Print  

News Minimize
xml

Peresmian Kantor Cabang Kebon Jeruk  posted on 29/05/2009 read 1907 times
Pada hari Jum`at, tanggal 15 Mei 2008, diselenggarakan acara peresmian kantor cabang LIG Insurance yang baru di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ...
Selengkapnya

Service Center  posted on 19/02/2009 read 2445 times
Saat ini LIG Insurance memiliki beberapa layanan terbaru, salah satu nya adalah Service Center yang telah diluncurkan pada tanggal 18 February 200...
Selengkapnya

About Agent  posted on 28/01/2009 read 1946 times
Dalam menjalankan bisnis Asuransi, khususnya Asuransi Umum, LIG Insurance bekerjasama dengan para agen asuransi umum yang profesional dan berorienta...
Selengkapnya

Agent Activities  posted on 28/01/2009 read 2224 times
Inhouse Training for LIG Insurance's sales force mengambil tema “Unstopable Motivation & Fighting Spirit”  agar sales force siap menghadapi k...
Selengkapnya

Agency News  posted on 28/01/2009 read 2106 times
Menindaklanjuti UU Pajak No. 36 tahun 2008, perihal Pajak Penghasilan yang efektif akan diberlakukan pada bulan Januari 2009, maka dianjurkan bagi a...
Selengkapnya

Page:   of 1 
News Archieve

 


Home | About Us | Our Products | Agency | Claim | News | Download | Support | Contact Us | Career | Login
Copyright © 2009 PT. LIG Insurance Indonesia

Head Office : Plaza BII Tower II Lantai 25
Jl. MH. Thamrin No.53 Jakarta Pusat 10350
Service Center: (021) - 391 0004 or email to servicecenter@lig.co.id