Selasa, 07 Februari 2012
 

Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotorposted on 27/01/2009, read 2773 times

 

Syarat-syarat/dokumen yang diperlukan dalam mengajukan Permohonan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor :

  1. Mengisi Form Permohonan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor yang berisi data-data calon Tertanggung (Nama, Alamat, No.Telp, dll) dan data-data kendaraan yang akan diasuransikan.
     

  2. Foto Copy STNK/BPKB sebagai bukti keabsahan/validasi dari sebuah kendaraan bermotor karena di dalamnya tercantum nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna, dll yang merupakan identitas dari suatu kendaraan bermotor.
     

  3. Foto Copy Faktur/Surat Jalan; khusus untuk Kendaraan yang baru keluar dari Showroom dan STNK belum ada (masih dalam proses penerbitan).

  1. Foto copy KTP/SIM yang masih berlaku (khusus perorangan/individual), merupakan bukti identitas diri dari calon Tertanggung sebagai pemegang polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
     

  2. Foto Kendaraan yang bertanggal karena dengan dilampirkannya foto kendaraan maka :
    a.   Dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi fisik dari kendaraan yang akan diasuransikan.
    b.   Membantu Pihak Asuransi dalam mengidentifikasi kendaraan yang akan diasuransikan.
    c.   Membantu Pihak Asuransi dalam melaksanakan proses akseptasi bisnis (diterima/ditolaknya suatu resiko). 

     

 

 

 


Print

Return
  Print  

News Minimize
xml

TIPS MEMILIH ASURANSI UNTUK MOBIL KESAYANGAN ANDA  posted on 01/04/2011 read 2836 times
TIPS  MEMILIH ASURANSI UNTUK  MOBIL KESAYANGAN ANDA
Selengkapnya

TIPS MENGENDARAI MOBIL AMAN DAN NYAMAN  posted on 01/04/2011 read 2832 times
TIPS  MENGENDARAI MOBIL AMAN DAN NYAMAN
Selengkapnya

Penarikan Undian Produk Asuransi Personal Accident " Lagi-Lagi"  posted on 29/03/2011 read 8164 times
acara penarikan undian berhadiah dari peluncuran produk asuransi Personal Accident "Lagi-Lagi" di kantor pusat LIG Insurance yang berlokasi di Pla...
Selengkapnya

Service Center  posted on 19/02/2009 read 7461 times
SERVICE CENTER LIG INSURANCE INDONESIA
Selengkapnya

Agency News  posted on 28/01/2009 read 6573 times
Menindaklanjuti UU Pajak No. 36 tahun 2008, perihal Pajak Penghasilan yang efektif akan diberlakukan pada bulan Januari 2009, maka dianjurkan bagi a...
Selengkapnya

Page:   of 1 
News Archieve

 


Home | About Us | Our Products | Agency | Claim | News | Download | Support | Contact Us | Career | Login
Copyright © 2011 PT. LIG Insurance Indonesia

Head Office : Plaza BII Tower II Lantai 25
Jl. MH. Thamrin No.53 Jakarta Pusat 10350
Service Center: (021) - 3199 0313 or email to help@lig.co.id